Kedua warna merah dan putih mengandung arti yang suci. Warna merah serupa
dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih serupa dengan warna nasi.
Kedua bahan ini adalah bahan utama didalam masakan indonesia, terlebih di pulau
jawa. Ketika kerajaan majapahit berjaya di nusantara, warna panji-panji yang
dipakai yaitu merah dan putih ( umbul-umbul abang putih ).
Dulu dan bahkan hingga sekarang , warna merah dan putih ini oleh orang jawa dipakai untuk upacara selamatan kandungan bayi setelah berumur 4 bulan. Selamatan diuborampekan dalam bentuk bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang jawa menyakini bahwa kehamilan diawali sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu sel telur dan unsur putih sebagai lambang bapak yaitu sperma yang bertemu didalam gua garba atau rahim..
Biasanya warna merah diartikan sebagai lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna putih adalah lambang kesucian. Merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup sedangkan putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup. Warna merah putih khusus bagi bangsa indonesia terutama untuk rumpun aestronia diartikan sebagai keagungan, kesaktian dan kejayaan.
Penetapan merah putih jadi bendera nasional
Sesudah perang dunia II berakhir, indonesia merdeka maka bendera merah putih jadi bendera nasional. Kemudian bendera merah-putih bergelar “sang” yang bermakna kemegahan turun temurun, sedangkan sang saka bermakna bendera warisan yang dimuliakan.
Sang saka merah putih adalah julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera merah putih yang dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945 dijalan pegangsaan timur 56, jakarta, ketika proklamasi diproklamirkan. Namun pada awal th. 1969 bendera pusaka itu tidak lagi dikibarkan karena telah tua dan dibuatkan duplikatnya yang terbuat dari sutera alam indonesia.
Pada tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( ppki ) yang dibentuk pada tanggal 9 agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan mengambil keputusan undang-undang dasar republik indonesia yang sesudah itu dikenal sebagai undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 ). Didalam UUD 1945, bab 1, pasal 1, ditetapkan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan yang berupa republik dan pada pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera negara indonesia adalah sang merah putih. Maka sejak itu ditetapkan bahwa, sang merah putih adalah bendera kebangsaan negara kesatuan republik indonesia.
Dulu dan bahkan hingga sekarang , warna merah dan putih ini oleh orang jawa dipakai untuk upacara selamatan kandungan bayi setelah berumur 4 bulan. Selamatan diuborampekan dalam bentuk bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang jawa menyakini bahwa kehamilan diawali sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu sel telur dan unsur putih sebagai lambang bapak yaitu sperma yang bertemu didalam gua garba atau rahim..
Biasanya warna merah diartikan sebagai lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna putih adalah lambang kesucian. Merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup sedangkan putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup. Warna merah putih khusus bagi bangsa indonesia terutama untuk rumpun aestronia diartikan sebagai keagungan, kesaktian dan kejayaan.
Penetapan merah putih jadi bendera nasional
Sesudah perang dunia II berakhir, indonesia merdeka maka bendera merah putih jadi bendera nasional. Kemudian bendera merah-putih bergelar “sang” yang bermakna kemegahan turun temurun, sedangkan sang saka bermakna bendera warisan yang dimuliakan.
Sang saka merah putih adalah julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera merah putih yang dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945 dijalan pegangsaan timur 56, jakarta, ketika proklamasi diproklamirkan. Namun pada awal th. 1969 bendera pusaka itu tidak lagi dikibarkan karena telah tua dan dibuatkan duplikatnya yang terbuat dari sutera alam indonesia.
Pada tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( ppki ) yang dibentuk pada tanggal 9 agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan mengambil keputusan undang-undang dasar republik indonesia yang sesudah itu dikenal sebagai undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 ). Didalam UUD 1945, bab 1, pasal 1, ditetapkan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan yang berupa republik dan pada pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera negara indonesia adalah sang merah putih. Maka sejak itu ditetapkan bahwa, sang merah putih adalah bendera kebangsaan negara kesatuan republik indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar